Pemeriksaan terhadap Jeffry dan Fredy dilakukan di tengah intensifnya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selama periode 2020 hingga 2023.
Kasus ini menyeret lima nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Jeffry Korengkeng (JK) dan Fredy Kaligis (FK), tiga tersangka lainnya adalah AGK (Asisten III Pemprov Sulut 2020–2021 dan Pj Sekprov 2022), SK (Sekprov Sulut sejak Desember 2022), serta HA yang menjabat Ketua BPMS GMIM sejak 2018.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025) malam, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang sesuai dengan standar hukum.
Dari total 84 saksi yang telah diperiksa, penyidik telah menggali keterangan dari berbagai unsur, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Kesra, Inspektorat, Tim Anggaran Pemprov, unsur Sinode GMIM, UKIT, hingga pelapor dari kelompok masyarakat.
Selain itu, penyidik turut melibatkan keterangan ahli dari Kemendagri, Kemenkumham, akademisi dari Politeknik, serta auditor dari BPKP. Hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp8.967.684.405.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.