Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp21,5 miliar dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM untuk periode 2020–2023. Empat di antaranya kini sudah ditahan, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,9 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah:

AGK (Asiano Gammy Kawatu) – Asisten III Pemprov Sulut 2020–2021, Pj Sekprov 2022

JK (Jeffry Korengkeng) – Kepala Badan Keuangan Sulut tahun 2020

SK (Steve Kepel) – Sekprov Sulut, aktif sejak Desember 2022

FK (Ferdy Kaligis) – Kepala Biro Kesra Sulut 2021–sekarang

HA (Hein Arina) – Ketua BPMS GMIM 2018–sekarang

Jeffry Korengkeng dan Ferdy Kaligis lebih dulu ditahan pada Kamis (10/4/2025), sedangkan dua pejabat aktif, Steve Kepel dan Asiano Kawatu, ditahan pada Senin malam (14/4/2025) usai menjalani pemeriksaan.

Steve Kepel bahkan terlihat digiring ke ruang tahanan sekitar pukul 23.10 WITA dengan mengenakan rompi tahanan oranye.

“Klien kami akan membuktikan bahwa tidak bersalah. Prinsipnya, tidak ada seorang pun bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata pengacara Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi.

Dukungan terhadap langkah tegas Polda Sulut datang dari berbagai pihak.

Tonaas Noldy Lila, Ketua DPD Laskar Manguni Indonesia (LMI) Kabupaten Minahasa, menyerukan agar penegakan hukum tak berhenti di kasus hibah GMIM.

“Saya minta Kapolda juga usut tuntas semua dana hibah di kabupaten/kota di Sulut. Hukum berat para pelakunya, bahkan bila perlu miskinkan mereka,” tegas Noldy.