Mantan Kadivhumas Polri dan Kapolda Bali itu menambahkan, meskipun penegakan hukum harus transparan dan tidak pandang bulu, keterbukaan informasi tetap harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Ia menyinggung pentingnya koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum agar penyusunan berkas perkara berjalan efektif dan berujung pada proses persidangan yang kuat.
Ronny juga mengingatkan tentang perlunya pengelolaan informasi di tahap penyidikan.
Ia mendorong Kabid Humas Polda Sulut membantu mengatur informasi yang boleh dipublikasikan, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ini penting untuk menghindari gangguan terhadap proses penyidikan.
Selain itu, Ronny menilai Ditintelkam Polda Sulut perlu meningkatkan deteksi dini terhadap potensi sabotase atau gangguan lain yang bisa menghambat jalannya penyidikan.
Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawal kasus korupsi, namun juga harus memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara optimal.
“Semua hasil penyidikan ini akan terbuka dan diuji secara adil saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Ronny Sompie.
[**/ARP]