• Polda Sulut: Rp10.000.000.000
• Kodam XIII Merdeka: Rp2.500.000.000
• Korem 131/Santiago: Rp2.000.000.000
• TNI AL: Rp500.000.000
• TNI AU: Rp500.000.000
• BIN Sulut: Rp200.000.000
Sampai berita ini diturunkan, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, S.I.K., M.H., belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait viralnya dokumen hibah tersebut.
Namun, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Irjen Langie menegaskan komitmennya: Polda Sulut akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Komitmen itu terlihat nyata dalam proses pemeriksaan terhadap Olly Dondokambey sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah GMIM.
Kasus ini sendiri telah menyeret lima tersangka, yang terdiri dari pejabat aktif, mantan pejabat Pemprov Sulut, dan Ketua BPMS GMIM.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan nilai kerugian negara berdasarkan audit resmi mencapai Rp8,9 miliar.
Kapolda Langie juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan bukti-bukti kuat.