Dengan trik ini, para tersangka meraup keuntungan besar secara ilegal, sementara negara mengalami kerugian luar biasa.

Praktik ini melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan Pertamina mengutamakan pasokan minyak dari dalam negeri.

Namun, para tersangka justru sengaja menurunkan produksi kilang, menyebabkan minyak mentah lokal tak terserap dan malah diekspor.

Sementara itu, kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor minyak berharga lebih tinggi, yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan lonjakan harga BBM yang membebani masyarakat.

Akibat praktik ini, negara tidak hanya kehilangan Rp 193,7 triliun, tetapi juga menghadapi gejolak harga BBM serta ketidakstabilan distribusi energi.

Riva Siahaan sebelumnya dikenal sebagai profesional yang meniti karier panjang di Pertamina.

Ia merupakan lulusan S1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan S2 Business Administration dari Oklahoma City University, AS.