JAKARTA|PRONews5.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun menjadikan kasus ini salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri energi Indonesia.

Namun, ironi besar terjadi. Beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riva Siahaan justru menerima 12 medali emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024 dan 61 PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Penghargaan ini seharusnya menjadi simbol komitmen perusahaan terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), tetapi justru tercoreng oleh skandal korupsi berskala triliunan rupiah.

Dalam penyelidikan Kejaksaan Agung, Riva Siahaan bersama enam tersangka lainnya diduga melakukan manipulasi jenis BBM, yang memungkinkan mereka meraup keuntungan ilegal dalam jumlah besar.

Modus operandi yang digunakan adalah mengubah bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).

Mereka membeli dan membayar produk kilang RON 92, padahal yang dikirim dan diproses sebenarnya adalah BBM berkualitas lebih rendah, yakni RON 90.

Setelah tiba di depo, BBM ini dicampur agar sesuai standar RON 92, lalu dijual sebagai Pertamax.