Pengajuan permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulut.
Dalam permohonannya, Dr. Paparang menyatakan bahwa proses hukum yang diterapkan pada kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami yakin bahwa proses hukum ini akan memberikan keadilan bagi klien kami,” ungkap Dr. Paparang kepada PRONews5.com.
Proses pengajuan praperadilan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat tempat asal AGK.
Warga Desa Rumoong Atas dan Lansot Kecamatan Tareran, yang mengenal AGK sebagai tokoh teladan, melakukan aksi solidaritas dengan menyalakan seribu lilin pada Selasa malam (15 April 2025) untuk memberikan dukungan moral kepada AGK, yang mereka anggap sebagai sosok sederhana dan berdedikasi terhadap masyarakat.
AGK yang pernah menjabat di sejumlah posisi penting di Pemerintah Provinsi Sulut, termasuk Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Asisten Administrasi Umum, hingga Sekprov Sulut, dikenal luas oleh masyarakat, khususnya di daerah kelahirannya.
Proses praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Manado. Harapan dari berbagai pihak adalah agar pengungkapan kasus ini dilakukan dengan transparansi dan keadilan, tanpa adanya intervensi.
Masyarakat berharap agar kasus ini bisa diusut dengan tuntas, tanpa mengabaikan hak-hak AGK sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.
[**ARP]

