MANADO, PRONews5.com– Pengacara ternama Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, baru-baru ini ditunjuk sebagai kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK), tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah GMIM.
Pada Senin, 28 April 2025, AGK resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Manado, menantang proses penyidikan Polda Sulut terkait kasus korupsi tersebut.
Pengajuan Surat Kuasa Praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gamy Kawatu ini terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado.
Langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk menentang keputusan penyidik Polda Sulawesi Utara yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun 2020-2023.
Surat kuasa ini diberikan kepada Dr. Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn., dan sejumlah pengacara dari PAPARANG-HANAFI & PARTNERS untuk mewakili AGK dalam persidangan praperadilan.
Laporan polisi LP/A/XI/2024/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULAWESI UTARA yang menjadi dasar permohonan ini telah diterbitkan pada 12 November 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) yang berlaku hingga 3 April 2025.
Proses penyidikan ini berujung pada penahanan AGK pada 14 April 2025.