Polisi juga menyita beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, antara lain truk Toyota Dyna merah, truk Isuzu Giga putih-kuning, truk Mitsubishi Canter kuning, dan truk Isuzu Elf putih-kuning.
Kasat Reskrim menegaskan, perbuatan para pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
“Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar,” tegas Mantiri.
Ia menambahkan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Tomohon, kata dia, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan adanya aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya. Ini bagian dari upaya kami menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tomohon untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Kapolres.