MANADO, PRONews5.com Pakar Hukum Pidana, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn, angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Manado terhadap lima terdakwa kasus korupsi dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut. Putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ahmad Paten Sili pada Rabu, 10 Desember 2025, memunculkan beragam reaksi publik, termasuk dari kalangan hukum.

Dalam keterangannya kepada PRONews5.com, Dr. Santrawan Paparang menegaskan bahwa apabila para terdakwa merasa tidak bersalah, maka langkah hukum banding bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) adalah pilihan yang patut ditempuh.

“Kalau Para Terdakwa merasa tidak bersalah, maka silakan ajukan banding dan carilah keadilan sampai tingkat PK,” tegasnya.

Ia menyebut perkara pidana ini memiliki banyak celah hukum yang secara prinsip masih dapat diperdebatkan.

Dr. Santrawan menuturkan dirinya memahami betul karakteristik perkara tersebut karena sebelumnya ia dan tim dari Kantor Advokat PAPARANG – HANAFI & PARTNERS pernah ditunjuk klien AGK untuk mengajukan praperadilan. Namun, karena alasan tertentu, ia memilih tidak lagi menangani klien tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan etika profesi mengharuskannya untuk tidak mengomentari strategi pembelaan yang ditempuh advokat lain dalam mendampingi para terdakwa. Namun ia memberikan pesan keras:

“Lebih baik melakukan perlawanan hukum secara berani dan menolak kebathilan daripada menerima hukuman ringan tetapi menjatuhkan harga diri pribadi dan keluarga.”

Ia menambahkan, seorang advokat harus siap memperjuangkan kebenaran tanpa takut menghadapi pangkat maupun kekuasaan. “Jadilah petarung yang berani dan bermental pemenang,” tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, PN Manado menjatuhkan vonis berbeda kepada lima terdakwa.

Pdt Hein Arina divonis 1 tahun penjara, sedangkan Steve Kepel dan Asiano Kawatu masing-masing 1 tahun 8 bulan.

Adapun Jeffry Korengkeng dan Freddy Kaligis mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara berikut denda dan uang pengganti.

Seluruh vonis dipotong masa tahanan yang sebagian telah dijalani.

Majelis hakim menegaskan bahwa pelanggaran prosedur hibah tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administrasi karena telah menimbulkan kerugian negara. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap apabila para pihak mengajukan banding. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.