Sebelumnya, Denny Mangala juga telah hadir langsung sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Manado, Senin (29/9/2025).
Dalam kesaksiannya yang tenang dan meyakinkan, Denny menjawab seluruh pertanyaan jaksa dan penasihat hukum secara lugas.
Dalam kesaksian tersebut, Denny membeberkan fakta penting mengenai aliran dana hibah yang digunakan untuk kegiatan Perkemahan Pemuda Sinode GMIM, sekaligus membantah tudingan bahwa dana tersebut masuk ke rekening pribadinya.
“Dana hibah itu mengalir ke rekening panitia atas nama Steve Kepel dan Gery Rengko, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda Sinode GMIM. Bukan ke rekening saya,” tegas Denny di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini menjadi keterangan kunci dalam pembuktian perkara, mengingat posisi Denny sebagai pejabat Pemprov Sulut yang ikut dalam proses pencairan hibah.
Namun kesaksian Olly Dondokambey yang dibacakan jaksa justru membuka dimensi baru, menyoroti aspek tanggung jawab administratif dan hukum dalam mekanisme penggunaan hibah daerah.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa AGK, Frangky Weku, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam penggunaan hibah tersebut.

