Dana hibah tersebut disalurkan Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM pada kurun waktu 2020 hingga 2023.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai Rp8,96 miliar.
Modus yang diduga digunakan antara lain mark-up anggaran, laporan fiktif, dan penyalahgunaan wewenang.
Vebry Haryadi dalam pernyataannya menyebutkan bahwa dalam dokumen perjanjian hibah, Gubernur Sulut saat itu Olly Dondokambey bersama Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina merupakan pihak pertama yang membubuhkan tanda tangan.
“Ini penting untuk dipahami publik. Penandatanganan oleh pejabat tinggi menunjukkan bahwa seluruh proses harus ditelusuri secara menyeluruh dari hulu ke hilir,” tandasnya.
Haryadi juga mengingatkan publik agar tidak menyebarkan spekulasi atau menyerang kehidupan pribadi para tersangka.
“Mereka punya keluarga. Hormati mereka sebagai manusia. Ini bukan akhir dari segalanya,” ujarnya saat disiarkan langsung oleh Tribun Manado.