MANADO, PRONews5.com– Pengusutan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp21,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki fase baru dengan penetapan lima orang tersangka.
Dua di antaranya, yakni Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis, telah resmi ditahan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (13/4/2025), pengacara Vebry Tri Haryadi menyerukan agar publik menghormati asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini masih tahap penyidikan. Biarkan pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah,” tegasnya.
Kelima tersangka yang berasal dari jajaran Pemprov Sulut dan Sinode GMIM meliputi Asiano Gammy Kawatu, Pdt. Hein Arina, Steve Kepel, serta dua nama yang sudah ditahan sebelumnya.
Hingga kini, Pdt. Hein Arina dan dua tersangka lainnya masih belum menjalani penahanan, namun menurut penyidik, sangat mungkin menyusul.
Menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 84 saksi dan pendalaman keterangan dari sejumlah ahli, termasuk dari Kemendagri dan BPKP.
“Proses ini berjalan berdasarkan gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya, Senin (7/4/2025).