MANADO, PRONews5.com– Max P. Angkouw, kuasa hukum ahli waris Jantje Ticoalu, mendesak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Roycke Langie Harry Langie untuk segera menjalankan putusan Praperadilan PN Manado terkait kasus dugaan pemalsuan surat, pengrusakan, dan penggelapan hak atas tanah di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.
Angkouw menegaskan bahwa Polda Sulut seharusnya menindaklanjuti Putusan Praperadilan No. 04/Pid.Praper/2016/PN Mnd tertanggal 26 April 2016, yang memerintahkan penyidik untuk mengirimkan tersangka Arnold Lumentut ke Kejaksaan. Selain Arnold Lumentut, nama dr. Febrian HW Lumentut juga disebut dalam kasus ini.
“Tidak ada alasan hukum lain yang menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Arnold Lumentut maupun dr. Febrian HW Lumentut,” tegas Max P. Angkouw dalam surat terbuka yang dipublikasikan Jumat (18/4/2025).
Sengketa lahan yang menjadi objek kasus ini berada di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut.
Permasalahan muncul sejak 12 Desember 2014, ketika Arnold Lumentut mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Sebaliknya, pihak ahli waris Jantje Ticoalu memiliki seluruh bukti surat dan dokumen resmi yang mendukung hak kepemilikan mereka.
Angkouw juga mengungkap dugaan keterlibatan mantan-mantan Hukum Tua Desa Kawangkoan dalam penerbitan surat keterangan tanah tidak bermasalah dan register desa yang diduga palsu pada tahun 2006 dan 2018.
Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat klaim sepihak Arnold Lumentut.
Diketahui, tanah seluas lebih dari 6 hektare itu adalah milik Fredrik Hendrik Ticoalu yang diwariskan kepada anak-anaknya, yakni Christien Ticoalu dan Jantje Ticoalu.
Setelah Christien Ticoalu meninggal dunia pada 1998 tanpa meninggalkan keturunan, hak waris sepenuhnya jatuh kepada Jantje Ticoalu, yang kemudian diwariskan kepada istri dan anaknya, Henny B. Angkouw dan Samuel Jordy Ticoalu.
Max P. Angkouw menuding kuat adanya praktik mafia tanah yang melibatkan pihak pemerintah desa dengan tujuan memperoleh keuntungan besar dari penjualan tanah kepada pihak pengembang Perumahan Green Kawangkoan Residence.
“Saya sudah melapor resmi ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut untuk segera menyelidiki dugaan praktik mafia tanah ini,” tandasnya.
Surat terbuka tersebut mendapat perhatian luas dan dukungan dari masyarakat di media sosial, khususnya melalui Facebook.
Max P. Angkouw berharap Polda Sulut bertindak tegas tanpa kompromi, mengungkap tuntas praktek mafia tanah di wilayah hukum Minahasa Utara, demi menjunjung keadilan dan kepastian hukum bagi ahli waris yang sah. (Bersambung…)
(**/ARP)