JAKARTA, PRONews5.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), mendesak agar dokter residen anestesi, Priguna Anugerah (31), yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap FH (21), anak seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dihukum seberat-beratnya.

Priguna, yang saat ini berstatus sebagai tersangka, dianggap telah melakukan tindakan keji yang melukai korban dan mencederai kepercayaan publik terhadap profesi medis.

Peristiwa itu terjadi di RSHS Bandung, saat FH yang sedang mendampingi orangtuanya yang dirawat di rumah sakit, diduga menjadi korban rudapaksa oleh Priguna.

Martin Tumbelaka menilai bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika medis, tetapi merupakan kejahatan serius yang merusak citra profesi dokter di Indonesia.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” kata Martin kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025).

Politikus Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran etika semata.

Sebagai tenaga kesehatan, apalagi seorang dokter yang sedang menjalani pendidikan profesi, Priguna seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan integritas, bukan memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual.

MDT menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan memberikan rasa nyaman bagi pasien dan keluarga mereka.

“Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien,” tambahnya.

Tumbelaka juga menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku.

Jika kasus ini dibiarkan atau ditoleransi, maka dapat mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Indonesia. “Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik,” ucapnya.

Priguna Anugerah dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menjaga integritas dan moralitas profesi mereka.

[**/IND]