JAKARTA, PRONews5.com– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi langkah sigap Polres Boyolali yang berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap nenek SA (67) di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah, yang terjadi pada Rabu (7/5/2025) dan sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas, nenek SA terlihat berjalan menuruni tangga pasar dengan kondisi mengenaskan: wajah dan pakaiannya berlumuran darah. Ia diduga menjadi korban kekerasan setelah dituduh mencuri dua kilogram bawang putih senilai Rp90.000.

Terkait peristiwa ini, Martin Tumbelaka menyampaikan pernyataan resmi pada Kamis (9/5/2025), menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri, terlebih terhadap warga lanjut usia, tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia mendesak masyarakat untuk menyerahkan penegakan hukum kepada aparat kepolisian yang berwenang.

“Langkah cepat yang dilakukan Polres Boyolali patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujar Martin. “Kita tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih jika pelakunya adalah petugas keamanan yang seharusnya melindungi warga.”

Polres Boyolali diketahui telah menetapkan dua petugas pos keamanan Pasar Mangu sebagai tersangka, yakni ZA (42) dan KA (56). Keduanya ditangkap pada Kamis (8/5/2025) dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Martin berharap kasus ini menjadi momentum pembelajaran penting bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya petugas keamanan pasar, untuk mengedepankan prosedur hukum dan memperlakukan setiap warga dengan adil dan manusiawi. Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar mengawal proses ini dengan transparan hingga ke pengadilan.

[**/ARP]