Wenas juga meminta Kapolda menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik mengenai siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa, dan akan dipanggil, agar masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus secara jelas dan mendukung penuh proses hukum.

“Ini akan menjadi pembuktian nyata bahwa Polda Sulut benar-benar mendukung semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan visi misi Gubernur saat ini, yaitu Asta Cita,” pungkasnya.


Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM periode 2020–2023. Kelima tersangka yakni:

  • AGK (Asiano Gammy Kawatu) – Asisten III Pemprov Sulut (2020–2021), Pj Sekprov (2022)
  • JK (Jeffry Korengkeng) – Kepala Badan Keuangan Sulut (2020)
  • SK (Steve Kepel) – Sekprov Sulut (Desember 2022–sekarang)
  • FK (Ferdy Kaligis) – Kepala Biro Kesra Sulut (2021–sekarang)
  • HA (Hein Arina) – Ketua BPMS GMIM (2018–sekarang)

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam konferensi pers Senin (7/4/2025), menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Proses hukum dimulai dari penyelidikan hingga penyidikan, yang kemudian menghasilkan penetapan lima tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara.


Polda Sulut telah memeriksa 84 orang saksi dari berbagai institusi, termasuk BPKAD, Biro Kesra, Inspektorat, Sinode GMIM, UKIT, serta kelompok masyarakat.

Selain itu, keterangan ahli juga telah dikumpulkan dari Kemendagri, Kemenkumham, akademisi, dan BPKP.

Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8.967.684.405.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.