Majelis Hakim menegaskan bahwa praktik melanggar prosedur hibah tidak bisa dibenarkan sebagai sekadar kesalahan administrasi. “Birokrasi harus akuntabel. Ketika prosedur dilanggar dan negara dirugikan, itu adalah tindak pidana,” tegas Hakim Ahmad Paten Sili.
[**/WIL]

