Ini tidak adil! Kenapa rakyat biasa langsung ditahan, sementara pejabat publik dibiarkan bebas jalan-jalan di mall?” tegas Sorongan.

Ia juga mempertanyakan sikap Kejari Sangihe yang terkesan lunak dalam menangani kasus ini.

“Kenapa Kejari tidak menahan FJS? Apakah ada intervensi politik atau kepentingan lain di balik keputusan ini?” tambahnya.

Kasus yang menjerat FJS bermula ketika ia menganiaya seorang petani kopra, Handry Daleman alias Soba.

Kejadian ini berlangsung di Tempat Pengumpulan Kelapa (TPK) milik almarhum Sem Sampakang.

Soba sedang mengupas kelapa ketika FJS tiba-tiba datang dan mengklaim akan mengambil kelapa tersebut.

Saat Soba menolak karena mengetahui kelapa tersebut merupakan bagian dari warisan keluarga Sampakang, FJS langsung mengangkat buah kelapa kering dan menghantam kepala Soba hingga mengalami luka sobek dan pendarahan hebat.

Atas kejadian ini, Soba langsung melaporkan FJS ke Polsek Tabukan Utara.

Namun, hampir bersamaan, FJS justru membuat laporan tandingan ke Polres Tahuna, seolah ingin membalikkan fakta.