TALAUD, PRONews5.com — Kasus hukum di Polsek Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, menjadi perhatian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Nusa menemukan dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara simpan pinjam di Desa Rae, Kecamatan Beo Utara.
Uang sebesar Rp11,5 juta yang disita penyidik hingga kini tak dikembalikan, meski perkara dinyatakan selesai melalui skema Restorative Justice (RJ).
Ketua DPC LBH Garda Nusa Talaud, Ferry V. Tumbal, menilai penyitaan uang milik pelapor tanpa dasar hukum yang kuat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip penyidikan.
“Klien kami bukan pelaku, tapi justru uangnya yang disita. Padahal ia hanya menagih haknya berdasarkan nota sah secara hukum,” tegas Ferry kepada PRONews5.com, Minggu (19/10/2025).
Perkara ini berawal pada tahun 2020, ketika sejumlah warga Desa Rae membentuk kelompok simpan pinjam sederhana yang dipimpin Jerry Sasue dan beranggotakan delapan orang.
Skema yang disepakati adalah bunga 10 persen dari setiap pinjaman—3 persen untuk ketua kelompok dan 7 persen untuk anggota penabung.
Namun sejak 2023, keuntungan bunga tak lagi dibagikan. Salah satu anggota, Jimmy Pioh, menagih haknya berdasarkan nota tagihan resmi. Ketika anggota lain, Nurniati Larenggam, membayar kewajibannya sesuai nota tersebut, justru muncul laporan penggelapan terhadap dirinya di Polsek Beo.
Yang mengejutkan, penyidik Polsek Beo justru menyita uang Rp11.500.000 dari Jimmy Pioh, bukan dari pihak yang dilaporkan. “Ini cacat prosedural, dan penyitaan dilakukan tanpa berita acara yang transparan,” kata Ferry.