MANADO, PRONews5.com — Kuasa hukum Yunike Kabimbang, Reinhard Mamalu SH, MH, menegaskan bahwa rencana eksekusi lahan eks Corner52 oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado adalah tindakan keliru karena objek tanah yang akan dieksekusi tidak termasuk dalam putusan perkara yang menjadi dasar eksekusi.
Mamalu menyatakan pihaknya memegang dokumen asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas nama kliennya, yang menurutnya tidak pernah disengketakan dalam Putusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN Mdo maupun Putusan Mahkamah Agung Nomor 1839.K/Pdt/2020.
“Kami memiliki dokumen-dokumen asli yang membuktikan keabsahan kepemilikan lahan ini. SHM 426 milik Ibu Yunike Kabimbang tidak pernah menjadi objek perkara dalam putusan yang hendak dieksekusi. Eksekusi ini keliru dan bertentangan dengan fakta hukum,” tegas Mamalu dalam pernyataannya di lokasi eks Corner52.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak kliennya, dan menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan proses hukum.
Mamalu pada kesempatan itu juga meminta publik untuk menghormati jalannya proses peradilan serta tidak terprovokasi oleh informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Selain menyoroti kekeliruan objek, Mamalu menilai rencana pelaksanaan eksekusi yang tetap dipaksakan meskipun terdapat keberatan kuat dari pihak pemilik SHM, menunjukkan ada persoalan serius dalam administrasi eksekusi.
Ia berharap pengadilan mau melihat kembali dokumen-dokumen otentik kepemilikan tanah sebelum bertindak.
“Kami berharap majelis dan seluruh aparatur peradilan dapat melihat dengan cermat dokumen otentik yang kami miliki. Fakta hukumnya jelas. SHM 426 adalah milik sah klien kami, dan tidak terkait dengan perkara apa pun,” kata Mamalu.
Sementara itu, di lapangan, ribuan warga memadati lokasi eks Corner52 sejak pagi sambil menunjukkan dukungan terhadap Yunike Kabimbang. Sejumlah baliho bertuliskan “SHM 426 Milik Junike Kabimbang, Bukan Novi Poluan dan Liong Bawole” serta “Eksekusi Ini Kekeliruan Hukum” juga terpasang di area tersebut.
Meski gelombang penolakan bertambah besar, Ketua PN Manado, Achmad Peten SH, MH, menyatakan bahwa pengadilan tetap menjadwalkan eksekusi sesuai putusan yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kepada wartawan Ia menambahkan bahwa pengamanan telah disiapkan melalui koordinasi dengan Polri dan TNI.
Namun Mamalu kembali menegaskan bahwa eksekusi tersebut berpotensi melanggar hukum apabila dipaksakan tanpa memastikan objek perkara secara tepat.
Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan massa di lokasi merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses hukum yang dinilai tidak transparan.
“Ini bukan soal massa banyak atau sedikit. Ini soal kebenaran hukum. Selama objeknya keliru, eksekusi tidak boleh dilakukan. Kami akan mempertahankan hak klien kami sampai titik terakhir,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, ribuan warga masih bertahan di lokasi eks Corner52 menunggu perkembangan lebih lanjut dari PN Manado. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

