JAKARTA- Sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon yang diduga tidak jujur dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Indikasi ini semakin menguat setelah KPU tampak berusaha “menjual” Komisioner Bawaslu Tomohon untuk membela petahana Caroll Senduk yang diduga melanggar aturan pemilu terkait rolling Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan sebelum Pilkada.
Dalam uraian sebagai termohon di MK, KPU Tomohon menyatakan bahwa pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024 sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Namun, fakta yang terungkap menyebutkan bahwa izin Mendagri sebenarnya baru diberikan untuk pelantikan pada 17 Mei 2024.
Izin ini sendiri baru terbit pada 10 Mei 2024, yang berarti pelantikan pada 22 Maret tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pernyataan KPU ini berbanding terbalik dengan fakta hukum yang ada, sehingga memunculkan dugaan bahwa KPU sengaja menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Caroll Senduk – Sendy Rumayar (CSSR).
Bawaslu Tomohon sebelumnya menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam pencalonan CSSR.