Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah langkah konkret untuk memperkuat pendidikan antikorupsi:

  1. Regulasi: Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru untuk memperkuat regulasi pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan.
  2. Implementasi: Integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum, penyusunan standar materi bagi guru, siswa, dan orang tua, serta penyelarasan sembilan nilai antikorupsi dengan karakter bangsa.
  3. Monitoring dan Evaluasi (Monev): Pembangunan sistem interkoneksi data antara KPK dan kementerian terkait, serta penguatan indikator Pendidikan Antikorupsi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menuturkan bahwa pihaknya telah menyediakan lebih dari 700 referensi pembelajaran antikorupsi.

Kini, fokus utama adalah meningkatkan pemanfaatan materi-materi tersebut oleh tenaga pendidik.

Sementara itu, Inspektur I Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyoroti masih maraknya praktik koruptif di perguruan tinggi swasta, terutama dalam penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pada tahun 2024, delapan izin perguruan tinggi swasta dicabut akibat pelanggaran ini.

“Ada kampus yang pendidikannya tidak berjalan, tapi tetap menerima KIP. Ini menjadi bukti bahwa pendidikan antikorupsi harus terus diperkuat,” tegas Lindung.

Meski nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, survei KPK menunjukkan masih banyak tantangan yang harus diatasi: