JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng enam kementerian untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Kolaborasi ini dikukuhkan dalam High Level Meeting bertajuk “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
Enam kementerian yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian PPN/Bappenas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.
Pendidikan berperan sebagai benteng utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini.
“Pendidikan adalah kunci dalam membangun bangsa yang bersih dari korupsi. Dengan membekali generasi muda dengan nilai-nilai integritas, kita bisa menanamkan budaya antikorupsi sejak dini,” ujar Setyo.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menemui berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian kebijakan, minimnya regulasi payung, kurangnya standar kompetensi pengajar, serta lemahnya monitoring dan evaluasi.
“Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi pendidikan antikorupsi. Namun, implementasi di lapangan masih membutuhkan perbaikan dan dukungan penuh dari berbagai pihak,” jelas Wawan.