MINUT, PRONews5.comDugaan praktik korupsi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2023 kini resmi naik ke ranah hukum. Aktivis Sulut, Iwan Aloisius Moniaga, melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Jumat (3/10/2025).

Laporan diterima langsung oleh bagian pengaduan PTSP Kejati Sulut.

Dalam dokumen pengaduannya, Moniaga menguraikan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bernilai miliaran rupiah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat, kerabat penguasa Minut, hingga kontraktor rekanan.

Moniaga menyoroti dugaan mark-up harga satuan pekerjaan yang tayang di e-katalog, di mana nilainya disebut melebihi Standar Satuan Harga (SSH) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023.

Tabel hasil investigasi menunjukkan empat proyek strategis Dinas PUPR Minahasa Utara yang nilainya diduga melebihi Standar Satuan Harga (SSH) dengan total selisih mencapai Rp2,37 miliar. Proyek tersebut meliputi preservasi jalan Kolongan–Kawangkoan–Sampiri, Lembean–Marawas, Warisa Ponto, serta rehabilitasi jaringan irigasi DI Depolsela.

“Angka mark-up ini hanyalah awal dari potensi kerugian negara. Lebih jauh lagi, proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak maupun standar teknis,” tegas Moniaga kepada PRONews5.com.

Ia menjelaskan, sejumlah proyek di bawah Dinas PUPR Minut bermasalah dalam ketebalan lapisan agregat (LPA dan LPB) serta mutu aspal yang tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, pekerjaan drainase dan rabat beton di beberapa titik juga dinilai cacat mutu dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Moniaga turut menyinggung proyek jalan Lembean–Marawas Tahun 2021, yang sempat menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sulut. Hingga kini, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas proyek tersebut disebut belum dituntaskan.