BITUNG, PRONews5.com – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023 yang merugikan negara hingga Rp3,35 miliar memasuki babak serius.

Setelah Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan tujuh tersangka, dukungan publik terhadap penegakan hukum terus mengalir.

Pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum Sulawesi Utara, Berty Alan Lumempouw, S.H., menyatakan apresiasi terhadap langkah tegas Kejari Bitung.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tujuh orang, melainkan harus menjerat semua pihak yang terlibat.

Menurut Lumempouw, pola penyimpangan anggaran secara sistematis seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh pelaku tunggal.

Ia meminta agar Kejaksaan menggali lebih dalam untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan anggaran ini.

Dalam kapasitasnya sebagai Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Ketua Umum Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia, Lumempouw mendesak lembaga-lembaga pengawas anggaran seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana perjalanan dinas DPRD Bitung dalam beberapa tahun terakhir.

Bagi Lumempouw, kasus ini bukan sekadar soal kerugian negara, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Ia mengingatkan bahwa jika tidak dituntaskan secara tuntas dan transparan, praktik korupsi akan terus tumbuh dan merusak sistem pemerintahan daerah.

Ia juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan lembaga swadaya masyarakat untuk aktif mengawal jalannya proses hukum serta mendorong keterbukaan data penggunaan anggaran DPRD kepada publik.