BITUNG|ProNews.id – Penanganan aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kegiatan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan HAM yang dikomunikasikan atau tidak dikomunikasikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 23 / 2023.
Sehubungan hal itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang dipimpin Kepala Bidang HAM, Reba Paputungan menyambangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bitung untuk melakukan koordinasi terkait laporan masyarakat dugaan adanya pelanggaran HAM, Jumat (18/08).
Disebutkan melalui website dan akun media sosial (medsos) resmi Kemenkumham Sulut, kunjungan tim diterima Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops), Heru Purwanto, dan Serse Penyidik, Sumardi.
Melalui kesempatan ini, Reba mengkoordinasikan permasalahan terkait hak warga masyarakat yang terdampak adanya dugaan pelanggaran HAM.
Lebih lanjut, tim melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas penyelenggara negara, dalam hal ini Polresta Bitung yang disampaikan dalam bentuk laporan tertulis oleh masyarakat kepada Kakanwil Kemenkumham Sulut.
Merespon hal tersebut, pihak Polresta Bitung menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti perihal laporan dimaksud, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Koordinasi ini sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat, sehingga hak-hak warga negara terpenuhi dan negara hadir dalam memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
(*/Rev)