Ia menambahkan, seandainya pengendara Honda Revo menunggu di posisinya setelah melihat kendaraan datang dari arah berlawanan, tabrakan bisa saja dihindari.
Pada 31 Desember 2024, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, keluarga korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dokumen resmi yang memuat perkembangan penyidikan serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan polisi.
Abdul Bahri, perwakilan keluarga korban, mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, SIK, MH, untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Sudah lebih dari 100 hari, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Kami berharap Kapolda Sulut bisa mengawal kasus ini agar cepat tuntas,” tegas Abdul.
Senada dengan itu, kuasa hukum keluarga korban, Safrizal Walahe, SH, MH, juga menyayangkan lambannya proses hukum.
Meskipun dikabarkan telah ada penetapan tersangka, pihak keluarga belum menerima pemberitahuan resmi.
“Penyidik menyampaikan bahwa tersangka sudah ditetapkan, tetapi sampai sekarang kami belum menerima SP2HP. Idealnya, polisi bisa mengirimkan dokumen itu secara digital agar keluarga korban tidak perlu bolak-balik ke kantor polisi,” jelas Safrizal.
Ia menegaskan, kepastian hukum dalam perkara ini sangat penting agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang layak.
“Kami berharap berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus ini bisa disidangkan,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Bolaang Mongondow, IPTU Jufian Manoppo, memastikan bahwa kasus ini masih berproses.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas. Kalau ada perkembangan, akan kami informasikan ke pihak keluarga,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka, IPTU Jufian membenarkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihak kepolisian belum mengungkap lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya.
[**/WIL]