Sebelumnya, penyidik Kejari Tomohon melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Tomohon setelah memperoleh surat perintah dari PN Tondano Nomor 24/Pid.B-Geledah/2025/PN Tnn.

Langkah itu diambil untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan yang masih berlangsung.

Selain indikasi perjalanan dinas fiktif, sejumlah tokoh masyarakat juga menyoroti integritas Bawaslu Tomohon yang dinilai semakin runtuh.

Mereka menuding lembaga pengawas ini tidak transparan dan bahkan terkesan berpihak serta tidak netral dalam menjalankan tugas inti sebagai pengawas demokrasi.

“Bawaslu itu seharusnya menjadi wasit yang adil, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Laporan pelanggaran Pilkada banyak yang tidak ditindaklanjuti, sengketa dibiarkan mengambang, dan rekomendasi yang keluar kerap dipertanyakan objektivitasnya,” kritik salah satu tokoh masyarakat.

Fungsi vital Bawaslu — mulai dari menerima dan menindaklanjuti laporan, memeriksa dan mengkaji pelanggaran, memutus penyelesaian sengketa, memberi rekomendasi, hingga mengawasi pelaksanaan putusan — dinilai publik gagal dijalankan secara independen.