TOMOHON, PRONews5.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menahan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon atas dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp881,1 juta.
Dua pejabat yang ditetapkan tersangka masing-masing VM alias Vernon, Koordinator Sekretariat, dan VG alias Vera, Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Manado, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.
Kepada PRONews5.com, penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kejari Tomohon.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P.1.15/Fd.3.1/09/2025, serta Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan 30 September 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tomohon, Ivan Yurri Victoria Roring, S.H., M.H., Senin (30/9/2025).
Ivan mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 12 saksi dari Bawaslu maupun Pemkot Tomohon.
Dugaan korupsi muncul dari pengelolaan dana hibah pengawasan Pilkada 2024 senilai Rp8 miliar yang bersumber dari APBD 2023–2024.
“Kami berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukum Tomohon dan memastikan semua pelaku diproses sesuai hukum,” tegasnya.