Kejari Bitung pun telah memeriksa belasan saksi, termasuk pejabat struktural, staf sekretariat, dan pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Pada April 2025, Kejari menyatakan telah membuka informasi perkara ini ke publik sambil menunggu hasil audit resmi dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara untuk menentukan besaran pasti kerugian negara.
“Penegakan hukum tidak boleh diintervensi. Kami profesional dan berproses sesuai koridor hukum,” tegas Kajari Yadyn.
Penahanan terhadap tiga tersangka berdasarkan surat penetapan TAP-1741 hingga TAP-1743 serta surat perintah penahanan PRINT-776 hingga PRINT-778 dinilai sebagai bentuk keseriusan Kejari Bitung dalam menindak segala bentuk hambatan terhadap penyidikan.
Ketiganya diduga mencoba merintangi atau mempengaruhi jalannya pemeriksaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung lakukan penahanan sebagai langkah tegas menegakkan hukum,” lanjut Yadyn.
Tindakan Kejari ini mendapat dukungan dari masyarakat dan aktivis antikorupsi, termasuk Edy Rompas dari Lembaga Investigasi Indonesia (LIN).