BITUNG, PRONews5.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023 pada Sekretariat DPRD Kota Bitung.

Ketiganya langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena diduga aktif menghalangi jalannya proses penyidikan.

Tersangka berinisial JM, CA, dan MT ditahan berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Kejari Bitung pada pertengahan Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan intensif yang telah dimulai sejak awal 2024.

Kasus dugaan korupsi ini berakar dari temuan perjalanan dinas fiktif atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) palsu di lingkungan Sekretariat DPRD Bitung.

Sorotan publik terhadap kasus ini mencuat pada Agustus 2024, ketika Kejari mulai melakukan ekspose atas dugaan keterlibatan sedikitnya 18 anggota legislatif dalam praktik fiktif tersebut.

Dari hasil penggeledahan serta audit awal, ditemukan sejumlah kwitansi diduga palsu, cap hotel dan maskapai yang tidak otentik, serta penggunaan anggaran negara untuk perjalanan yang tidak pernah dilakukan.