JAKARTA– Kepala Desa (Kades) Kohod telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan lahan pesisir atau “pagar laut”.

Pemeriksaan dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, memastikan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi dan masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).

Dari penyelidikan, terungkap dugaan modus operandi berupa pemalsuan dokumen dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak tanah ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Selain perbuatan yang terjadi, penyidik juga menemukan adanya penggunaan surat palsu dalam proses permohonan tersebut,” ungkapnya.

Kasus ini terus dikembangkan guna memastikan pihak-pihak yang terlibat dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

[**/AK]