Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.
Nomor telepon dan WhatsApp yang biasa digunakan tidak aktif. Sejumlah wartawan menyebut nomor itu sebenarnya masih aktif, namun kemungkinan dalam mode pesawat.
Kasus korupsi dana hibah Pilkada ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp881,1 juta dengan modus perjalanan dinas fiktif serta pertanggungjawaban anggaran yang direkayasa.
Dua pejabat yang ditetapkan tersangka yakni VM alias Vernon, Koordinator Sekretariat, dan VG alias Vera, Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Manado, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.
Kepada PRONews5.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tomohon, Ivan Yurri Victoria Roring, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P.1.15/Fd.3.1/09/2025, serta Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan 30 September 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 12 saksi dari Bawaslu maupun Pemkot Tomohon.