TOMOHON, PRONews5.com — Penahanan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon atas dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada 2024, memunculkan pertanyaan publik: apakah Ketua Bawaslu turut bertanggung jawab dan berpotensi ikut terjerat hukum?
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, sebagai pimpinan tertinggi lembaga, Ketua Bawaslu memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam pengelolaan anggaran.
“Kalau ada penyelewengan dana, tentu publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan kontrol dari pimpinannya,” ujar Aktivis Anti Korupsi Rolly Wenas, Ketua LSM INAKOR, Senin (30/9/2025).
Menurut Rolly, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, setiap orang yang terbukti turut serta, memerintahkan, atau membiarkan terjadinya korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Artinya, jika ketua Bawaslu diketahui mengetahui, menyetujui, atau bahkan ikut menikmati hasil korupsi, maka tidak tertutup kemungkinan untuk ikut dijerat.
Tapi kalau tidak ada bukti keterlibatan, asas hukum pidana berlaku: tiada pidana tanpa kesalahan,” tegasnya.
Meski demikian, di luar ranah pidana, ketua lembaga bisa dikenai sanksi etik atau administratif apabila dianggap lalai melakukan pengawasan.
Publik kini menunggu langkah Kejari Tomohon, apakah pemeriksaan akan diperluas hingga level pimpinan atau hanya sebatas pejabat yang sudah ditetapkan tersangka.