Bahkan, dalam organisasi Bhayangkari, istri Kapolres disebut menggelapkan uang arisan yang dikumpulkan dari gaji bulanan personel.

Kapolres juga dituduh terlibat dalam sejumlah proyek pemerintah, termasuk gedung perpustakaan senilai Rp10 miliar yang dikerjakan oleh seorang rekan dekatnya.

Selain itu, ia diduga menerima setoran dari galian C ilegal, pangkalan LPG bersubsidi, serta pengeboran minyak ilegal di berbagai wilayah di Bireuen.

Menanggapi laporan tersebut, Propam Polda Aceh telah memeriksa AKBP Jatmiko dan istrinya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah perwira di lingkungan Polres Bireuen turut diperiksa terkait kasus penyelewengan jabatan ini.

Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, pada Rabu (12/2/2025) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi atas segala bentuk penyalahgunaan jabatan di jajarannya.

Namun, jika terbukti benar, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal besar dalam institusi kepolisian di Aceh.