AKBP Jatmiko juga dituding mengambil uang hasil tilang yang seharusnya masuk ke kas negara melalui Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident).

Dana santunan kematian dari Jasa Raharja juga disebut-sebut dipotong sebesar Rp10 juta per jiwa.

Selain itu, dugaan pemerasan juga terjadi pada kepala desa di 17 kecamatan.

Dengan dalih pemeriksaan penggunaan Dana Desa, oknum di bawah kendali Kapolres diduga meminta sejumlah uang agar kasus-kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Kapolres juga dituduh meminta jatah dari hotel, toko, dan pusat perbelanjaan, termasuk Alfamart dan Indomaret, dengan dalih biaya pengamanan. Setiap toko disebut wajib membayar Rp500 ribu per bulan.

Pada Pemilu 2024, dugaan pungutan liar juga mencuat, di mana Kapolres dituduh meminta uang pengamanan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslu, dan kandidat tertentu.

Uang tersebut bahkan disebut mencapai Rp1,5 miliar dari salah satu kandidat Pilkada.

Tak hanya merugikan masyarakat, Kapolres juga disebut melakukan pemotongan hak anggota polisi.

Uang pengamanan Pemilu dan Pilkada: Dipangkas, dan anggota yang protes disebut diancam mutasi ke Pulau Simeulue.

Mutasi anggota: Diduga harus membayar uang sogokan agar bisa mendapatkan posisi strategis.

Uang BBM untuk kendaraan dinas dan perjalanan dinas: Disebut dipotong hingga 40% untuk Kapolres.