ACEH- Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, bersama istrinya yang juga anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), tengah menjadi sorotan akibat dugaan keterlibatan dalam berbagai tindak penyalahgunaan wewenang.

Tuduhan tersebut mencakup pungutan liar (pungli), penggelapan dana publik, hingga pemerasan terhadap berbagai pihak di Kabupaten Bireuen.

Laporan yang beredar menyebutkan bahwa AKBP Jatmiko diduga mengendalikan seluruh pengelolaan dana di Samsat Bireuen bersama istrinya.

Dana yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diduga dipungut dan dikuasai oleh seorang perwira bernama Feni atas perintah Kapolres.

Selain itu, terdapat dugaan praktik ilegal dalam perpanjangan STNK menggunakan KTP milik orang lain dengan tarif tambahan Rp300 ribu per STNK.

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dituding dipatok dengan harga jauh di atas ketentuan PNBP, dengan rincian: SIM C: Rp450 ribu, SIM A: Rp550 ribu dan SIM B-1 (Pribadi & Umum): Diterbitkan tanpa prosedur resmi.

Seluruh dana dari pengurusan SIM ini disebut masuk ke kantong pribadi Kapolres melalui perantara.