MANADO, PRONews5.com– Menindaklanjuti peristiwa penembakan yang melibatkan oknum anggota Brimob di tambang Ratatotok, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menarik senjata api dari seluruh anggota kepolisian di jajaran Polsek, Polres, dan Polda Sulut.
Langkah ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk LSM 87 Hukum & Kriminal Indonesia (DTHI), yang mengkritik keputusan tersebut.
Penarikan senjata api ini terjadi setelah penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di kawasan tambang Ratatotok beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut menyebabkan sejumlah pihak mempertanyakan langkah yang diambil oleh pimpinan kepolisian dalam menangani kasus ini.
Fenly Lumentut, Ketua LSM 87 Hukum & Kriminal Indonesia (DTHI), yang ditemui pada Jumat (25/4/2025), menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Polda Sulut.
Menurut Lumentut, meskipun ia kerap mengkritisi kinerja kepolisian apabila dianggap berlebihan, kali ini ia tidak setuju jika anggota kepolisian yang bertugas di lapangan tidak dilengkapi dengan senjata.
Lumentut menjelaskan, mengingat situasi rawan konflik di Sulut, terutama terkait penggunaan senjata tajam dan panah wayer yang sering terjadi di Manado, Bitung, dan wilayah lainnya, anggota kepolisian harus dilengkapi dengan senjata api demi keselamatan mereka.
“Saya sangat heran mengapa pimpinan mereka justru menarik senjata anggota. Ini sama saja dengan membiarkan mereka terancam bahaya. Kita tidak pernah tahu siapa yang akan melawan mereka di lapangan,” ujar Lumentut.
Lumentut juga mengingatkan bahwa setiap tugas yang dihadapi anggota polisi berisiko tinggi, dan penting untuk memastikan mereka memiliki perlindungan yang memadai.
“Saya meminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie agar segera membekali anggotanya dengan senjata. Jangan sampai, setelah ada anggota yang jadi korban, baru kita menyesal,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Polda Sulut belum memberikan komentar resmi mengenai pernyataan Lumentut tersebut.
Namun, kebijakan penarikan senjata ini terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan anggota kepolisian.
Diharapkan kebijakan kepolisian dapat mempertimbangkan keselamatan anggotanya di lapangan, serta merespons situasi yang semakin dinamis di wilayah Sulawesi Utara.
Keputusan yang lebih bijaksana dan berimbang dalam memberikan perlindungan bagi petugas kepolisian akan memastikan tugas mereka berjalan dengan aman dan efektif.
[**/ARP]