Aktivis antikorupsi Eddy Rompas menilai, pelunasan TGR Rp50 juta secara administratif memang telah memulihkan kerugian keuangan negara sesuai rekomendasi BPK.
Namun, dari perspektif hukum pidana, hal tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
“Artinya, meskipun uang telah dikembalikan, aparat penegak hukum tetap berwenang menelusuri ada tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa administrasi dalam proyek tersebut,” ujar Eddy.
Ia juga menyoroti aspek tenggat waktu. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterbitkan.
Jika pelunasan dilakukan melewati tenggat tersebut, maka secara hukum rekomendasi dinilai tidak dipatuhi, membuka ruang masuknya unsur pidana.
“Fokus penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi pada substansi pekerjaan: apakah volume benar-benar sesuai kontrak, apakah pembayaran dilakukan meski pekerjaan tidak terpenuhi, dan apakah ada pembiaran oleh PA, KPA, atau PPK,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, masyarakat Minahasa mendesak Bupati Minahasa Robby Dondokambey untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, khususnya dalam pengawasan proyek-proyek strategis.
Sementara itu, Lembaga Investigasi Negara Sulut menyatakan dukungan penuh kepada Polda Sulut untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Mereka menilai, jika penyelidikan dilakukan secara komprehensif, tidak tertutup kemungkinan potensi kerugian negara yang terungkap lebih besar dari temuan awal BPK.
[**/ARP]

