BANTEN, PRONews5.com — Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten bersama Gakkumdu Kabupaten Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD (35), yang diduga kuat melakukan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, menyampaikan bahwa tersangka SD merupakan bagian dari tim sukses pasangan calon (paslon) nomor urut 01, AH dan NN. Tersangka diketahui sedang membawa sejumlah uang tunai yang diduga akan dibagikan kepada masyarakat sebagai imbalan untuk memilih paslon tertentu saat PSU berlangsung.
“Tim gabungan Gakkumdu telah mengamankan satu orang pelaku yang sedang membawa uang sebesar Rp450.000. Uang tersebut diduga akan disebarkan kepada para pemilih dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp25.000. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat demi kemenangan pasangan calon nomor urut 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelas Kompol Endang saat memberikan keterangan resmi.
Lebih lanjut, Kompol Endang mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan cara mendatangi warga secara langsung dan membujuk mereka agar memberikan dukungan pada pasangan calon tertentu, disertai dengan imbalan uang tunai. Uang tersebut, berdasarkan pengakuan awal tersangka, diperoleh dari seorang warga bernama Suheli, yang tinggal di Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang pecahan Rp20.000 sebanyak 18 lembar atau senilai Rp360.000, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 18 lembar atau senilai Rp90.000, serta satu unit telepon seluler merek Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“Barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami peran Suheli dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” imbuhnya.
Gakkumdu Kabupaten Serang saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku. Pemeriksaan intensif terhadap SD dan sejumlah saksi tengah dilakukan untuk mengungkap sejauh mana praktik politik uang ini berlangsung serta apakah ada keterlibatan langsung dari tim pemenangan pasangan calon.
PSU di Kabupaten Serang merupakan bagian dari proses pemilu ulang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat adanya pelanggaran administratif dan prosedural pada pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, Gakkumdu menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan PSU secara jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak tergiur tawaran politik uang dalam bentuk apa pun. Partisipasi yang bersih dan kesadaran memilih berdasarkan visi-misi kandidat adalah fondasi penting bagi demokrasi yang sehat,” tegas Kompol Endang.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Gakkumdu Kabupaten Serang. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya yang mengatur tentang larangan praktik politik uang dan sanksi pidananya.
[**/IND]