MANADO, PRONews5.comKisah IRT JB yang viral karena unggahan Instagramnya memicu proses hukum serius. JB kini menghadapi tuntutan ganti rugi Rp50 juta dari pelapor yang merasa dirugikan.

Membara Law Firm langsung turun tangan memberi pendampingan hukum penuh kepada JB, mendapat respons luas dari masyarakat.

Kasus ini bermula pertengahan 2024 ketika JB memposting story Instagram untuk meluapkan kekecewaan akibat suaminya diduga kabur ke Bali bersama teman dekatnya sendiri, pelapor YM.

Reaksi JB memunculkan laporan polisi setahun kemudian atas dugaan pencemaran nama baik, lengkap dengan tuntutan ganti rugi Rp50 juta.

Advokat muda Acel Mewengkang dari Membara Law Firm menegaskan, tindakan JB adalah ekspresi wajar seorang istri yang sakit hati, bukan niat mencemarkan nama baik.

“Ini naluri alamiah seorang istri yang kecewa. Pelampiasan wajar, bukan kejahatan,” tegas Acel, Rabu (29/10/2025).

Acel juga menyoroti waktu pelaporan yang janggal.

“Unggahan itu dibuat tahun lalu, tapi baru dilaporkan setelah JB diceraikan sepihak.

Ada yang janggal di sini,” ujarnya, mengundang pertanyaan tentang motif sebenarnya di balik laporan tersebut.

Melalui story Instagram terbaru, JB menyatakan rasa syukurnya atas dukungan hukum yang diterima.

“Tuhan tidak tutup mata,” tulisnya, yang disambut simpati warganet.

Banyak netizen mengapresiasi keberanian Membara Law Firm membela warga biasa tanpa pamrih dan menegakkan keadilan sosial.

Kasus JB kini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan sensitif: batasan ekspresi pribadi di media sosial versus hak hukum individu.

Pendampingan hukum Membara Law Firm diharapkan menegakkan keadilan sekaligus memberi pelajaran bagi masyarakat terkait risiko publikasi pribadi di era digital.

[**/VIC]