MANADO, PRONews5.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp116 miliar ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Senin (11/8/2025).

Laporan tersebut menyoroti dua temuan utama. Pertama, adanya kesalahan penganggaran belanja hibah sebesar Rp110.280.552.623 yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa.

Pos anggaran ini diduga sengaja dialihkan untuk mengaburkan mekanisme pengawasan, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Kedua, kekeliruan pencatatan Rp6,345 miliar untuk pengadaan buku yang seharusnya masuk pos Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, tetapi justru dimasukkan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin.

INAKOR menilai langkah tersebut memanipulasi laporan keuangan dan melanggar aturan yang sama.

Berdasarkan analisis hukum INAKOR, penyusunan anggaran tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing sekolah, melainkan hanya berdasar realisasi tahun sebelumnya.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulut diduga sengaja menggunakan kode rekening yang salah, sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Dinas Pendidikan, dan tim manajemen BOSP dianggap lalai memverifikasi.