Aktivis antikorupsi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), Eddy Rompas, menilai bahwa kasus ini memiliki pola penyimpangan yang cukup jelas.

Menurutnya, penyidik Tipikor biasanya memetakan aktor-aktor kunci sebelum menetapkan tersangka.

Ia menyebut bahwa posisi PPK merupakan titik krusial karena bertanggung jawab atas penentuan spesifikasi, harga, serta kontrak pengadaan.

Pokja atau panitia pengadaan berada pada posisi penting karena meloloskan harga di atas batas nasional.

Selain itu, vendor atau penyedia barang patut didalami perannya jika terbukti menjual perangkat jauh di atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran juga dinilai memiliki tanggung jawab terkait persetujuan anggaran dan pengawasan.

Dalam beberapa kasus, Bendahara serta APIP atau Inspektorat dapat ikut diperiksa apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam pengawasan internal.

Menurut Rompas, dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, penyidik dituntut memastikan siapa saja yang memiliki peran paling besar dalam menentukan harga maupun proses pengadaan.

“Dengan kerugian negara Rp518,7 juta, penyidik Tipikor biasanya sudah memetakan peran-peran penting untuk menentukan siapa yang layak menjadi tersangka,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berjalan dan Polda Sulut belum mengumumkan pihak mana yang berpotensi menjadi tersangka.

Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, terutama karena kasus ini menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa, bukan menjadi ladang permainan oknum yang memanfaatkan celah pengadaan. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.