MANADO, PRONews5.com — Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa terus bergerak cepat. Dari hasil penelusuran PRONews5.com, penyidik Unit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah memeriksa Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan hingga pihak ketiga yang terlibat dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Pemeriksaan ini kembali mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp518,7 juta pada pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun Anggaran 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan, S.Pd, mengakui bahwa dirinya telah kembali diperiksa penyidik.
Ia menyebut sudah pernah menjalani pemeriksaan pada 2023, dan pada Oktober 2025 dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi.
“Saya datang dan memberikan semua penjelasan apa adanya,” kata Wuwungan, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memegang kendali teknis dalam proses pengadaan. Menurutnya, apabila terdapat temuan kerugian negara, mestinya BPK merekomendasikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sejak awal.
“Teknisnya bukan saya. Ada Pokja, panitia, dan PPK yang memahami proses pengadaan. Saya bukan orang ITE,” tegasnya.
Sumber internal Polda Sulut membenarkan bahwa penyidik Tipikor telah memeriksa sejumlah panitia pengadaan pada 9 Oktober 2025.
“Benar, panitia pengadaan sudah diperiksa di Unit IV Tipikor,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, belum memberikan tanggapan resmi meskipun sudah dihubungi PRONews5.com.
Audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Minahasa Tahun 2023 menemukan kejanggalan serius pada pengadaan 225 unit Chromebook dengan total anggaran Rp1.701.750.000.
Dari pemeriksaan BPK, 195 unit Chromebook merek Axioo dibeli dengan harga Rp7.570.000 per unit, sedangkan 30 unit Chromebook merek Libera dibeli seharga Rp7.520.000 per unit.
Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan batas tertinggi harga Chromebook nasional hanya Rp5.000.000 per unit.
Selain itu, pengadaan dilakukan melalui e-katalog lokal, bukan e-katalog nasional, yang menurut BPK membuka peluang terjadinya inefisiensi serta potensi pemborosan anggaran.

