Pengadilan tolak gugatan Sayid karena cacat formil, tak berwenang memeriksa — Organisasi profesi punya otonomi etik!

JAKARTA, PRONews5.com — Upaya hukum Sayid Iskandarsyah untuk menggugat Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kandas.

Dalam putusan tegas dan terang benderang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan perdata yang diajukan Sayid tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Alasan utamanya? PN Jakpus tak memiliki kompetensi absolut (absolute competence) untuk mengadili urusan internal organisasi profesi.


Diputuskan dalam sidang e-court pada Selasa, 18 Maret 2025, majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti SH MH menyatakan perkara tersebut bukan ranah perdata umum.

Putusan ini bersifat final dan mengikat (inkracht), karena tidak ada upaya banding yang diajukan dalam jangka waktu 14 hari.

Artinya, semua dalil gugatan Sayid dinyatakan gugur secara hukum.

“Sudah inkracht. Ini membuktikan bahwa Dewan Kehormatan menjalankan kewenangannya secara sah, objektif, dan legitimate,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).


Tim kuasa hukum DK PWI dan PWI Pusat, yang dikomandoi oleh Todung Mulya Lubis dan Luhut M.P. Pangaribuan, mengajukan eksepsi kompetensi absolut.