MANADO, PRONews5.com– Proyek pembangunan GMIM Center di Ring Road Manado kembali menjadi sorotan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa anggaran yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) untuk proyek ini mencapai Rp100 miliar, jauh lebih besar dari angka Rp65 miliar yang selama ini beredar di publik.

Selain itu, pembebasan sebagian lahan Mission Center seluas 8.500 meter persegi yang dibeli dari keluarga Kona Mamahani senilai Rp8,5 miliar juga turut menjadi perhatian.

Proses pembelian ini dimediasi oleh Steve Kepel, mantan Sekretaris Provinsi Sulut, atas permintaan Gubernur Olly Dondokambey dan Anggota DPR RI Adriana Dondokambey.

Praktisi hukum sekaligus pengacara, Semmy Watti, SH, mengungkap adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

Ia menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi mencakup kualitas dan spesifikasi bahan bangunan serta prosedur pembebasan lahan yang kini tengah diselidiki oleh pihak berwenang.

“Kami memiliki data teknis dan analisis konstruksi dari sumber terpercaya.

Data ini sedang disusun untuk segera kami laporkan ke Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut, atau bahkan KPK,” jelas Semmy kepada wartawan.

Menurutnya, pembayaran lahan kepada pihak yang salah telah menyebabkan kerugian negara.