MANADO, PRONews5.com — Pengadilan Negeri (PN) Manado dipastikan akan melaksanakan eksekusi sebidang lahan pekarangan Wisma Sabang eks Corner 52 di Jalan Ahmad Yani No.17, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan sesuai perintah undang-undang.
Ketua PN Manado, Ahmad Petten Sili, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah merencanakan pelaksanaan eksekusi dengan berkoordinasi bersama aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Hal itu ia sampaikan pada Selasa (5/8/2025) saat menerima audiensi dari LSM Badan Keswadayaan Masyarakat dan Masyarakat Adat Minahasa.
“Pihak PN Manado akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polda Sulut dalam rencana pelaksanaan eksekusi,” tegas Ahmad Petten Sili.
Lahan pekarangan tersebut terdaftar atas nama Novi Poluan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 20/Sario, seluas 1.790 meter persegi, tertanggal 12 Desember 1973.
Berdasarkan amar putusan PN Manado Nomor 112/Pdt.G/2003/PN Mdo, Novi Poluan merupakan ahli waris sah dari Firma Lie Boen Yat & Co atau keluarga alm. Lie Boen Yat.
Kasus ini sebelumnya telah melalui proses panjang sejak tahun 2003 dan diperkuat dengan sederet putusan hukum lain.
Putusan PN Manado itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulut melalui Putusan Nomor 115/PDT/2004/PT.Mdo tanggal 4 Oktober 2004, dan kemudian oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1162.K/PDT/2005 tertanggal 19 Juni 2006.
Fakta yang memiriskan muncul dalam putusan pidana terhadap Hengky Kaunang, yang terbukti secara sah memberikan keterangan palsu dan menggunakan dokumen silsilah keturunan palsu atas nama Lie Boen Yat dan Sie Djok Nio.
Ia divonis bersalah melalui Putusan Pidana Pengadilan Tinggi Manado Nomor 45/PID/2012/PT.MDO tanggal 14 Mei 2012, dan dikuatkan dalam Putusan MA Nomor 1210 K/PID/2012 tanggal 29 Agustus 2012.
Penggunaan dokumen palsu tersebut menjadikan alas hak dari pihak Hengky Wowor dalam perkara perdata menjadi tidak sah.
Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Perlawanan Eksekusi MA Nomor 1839.K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020 wajib dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Manado demi keadilan hukum.
[**/ARP]