JAKARTA, PRONews5.com-  Polri secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (13/3). Proses hukum terhadap FWLS berjalan secara simultan melalui sidang kode etik dan penyelidikan pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berinisial SHDR (20).

Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak melalui dark web.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tiga unit ponsel milik tersangka telah diamankan sebagai barang bukti dan tengah diperiksa di laboratorium digital forensik.

FWLS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) dan Undang-Undang ITE (UU No. 1 Tahun 2024). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sejak 24 Februari 2025, FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Propam Polri. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk pelanggaran berat. Sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri.