Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa panitia sengaja meloloskan kandidat rektor yang bermasalah.

“Kami justru melihat ada sesuatu yang janggal dalam proses ini! Sangat keliru jika pemberitaan hanya berfokus pada tuduhan ‘barisan sakit hati’ tanpa melihat fakta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan rektor terpilih,” tegasnya.

Menanggapi kabar bahwa laporan di Polda Sulut ditolak karena kurang bukti, Erick meluruskan bahwa laporan tersebut bukan ditolak, melainkan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Penyidik masih mempelajari pasal apa yang dapat menjerat rektor terpilih, karena pasal yang kami ajukan terkait hak royalti karya tulis. Proses ini masih berjalan,” jelasnya.

Lebih jauh, Erick juga menyoroti kejanggalan terkait ijazah doktor yang dimiliki Joseph Philip Kambey.

“Ijazah doktor ini sudah tercatat sejak 2013, tetapi anehnya tidak digunakan dalam kenaikan pangkat hingga 2020.

Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan penggunaannya dalam proses akademik,” bebernya.